HAM dan Negara

Kuliah tamu di Jurusan Hubungan Internasional pada 7 Desember 2016 menghadirkan Dr. Dafri Agussalim, peneliti dan pengajar dari Jurusan Ilmu Hubungan Internasional Universitas Gadjah Mada dengan bidang keahlian Kajian HAM. Dalam kuliah tamu tersebut, Bapak Dafri Agussalim membuka diskusi dengan menanyakan kepada mahasiswa konsep HAM itu sendiri. Apa yang dimaksud dengan HAM? Situasi apakah yang dianggap merupakan suatu bentuk pelanggaran HAM? Dalam pembukaan ini, Bapak Dafri menegaskan bahwa isu HAM tidak hanya terkait pelanggaran terhadap hak hidup seperti dalam pembunuhan, kejahatan kemanusiaan, atau hak politik seperti hak berbicara dan hak memilih, namun juga mencakup hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.

Dari pembukaan ini Bapak Dafri kemudian menjabarkan mengenai cakupan HAM yang sudah diakui secara universal dan hukum internasional apa saja yang telah dibuat untuk mengatur penegakan HAM oleh negara. Di dalam negara, penegakan HAM akan sangat terkait dengan stabilitas politik dan keamanan, serta pembangunan yang dijalankan oleh negara. Dalam hal ini, penegakan HAM dapat memberi dampak positif kepada kerja pemerintah dan kerja pembangunan yang lebih memperhatikan keadilan sosial dan ekonomi bagi masyarakat. Bahwa disini posisi negara seharusnya adalah untuk melindungi kelompok yang rentan terhadap perlakuan diskriminatif apakah itu di bidang politik, sosial, ekonomi dan budaya. Lebih jauh lagi, penegakan HAM oleh negara akan berujung pada kestabilan dan keamanan negara sendiri. Negara yang cenderung melanggar HAM warga negaranya akan cenderung tidak stabil atau tidak aman.