Pelatihan Peer Educator di SMK Swagaya untuk Pembelajaran Migrasi Aman

Apa itu migrasi aman? Apa risiko dari migrasi tidak aman? Migrasi aman adalah proses migrasi yang dilakukan sesuai dengan prosedur berdasarkan hukum yang berlaku. Prosedur ini meliputi dokumen yang wajib dilengkapi, kegiatan yang harus dilakukan seperti pelatihan dan tes kesehatan (bagi migran yang ingin bekerja), beserta moda transportasi yang digunakan. Proses migrasi aman berisiko ketika imigran tidak mengikuti prosedur tersebut dan kemudian menghadapi masalah dengan yang berwajib atau masalah-masalah turunan.

Berangkat dari kenyataan bahwa Banyumas merupakan salah satu daerah asal Buruh Migran Indonesia (BMI) dengan jumlah terbanyak di Indonesia, diperlukan pendidikan khusus mengenai migrasi aman agar para buruh migran terhindar dari masalah yang diakibatkan migrasi yang tidak aman. Siswa usia SMK adalah salah satu kelompok yang rawan migrasi tidak aman dimana lulusan SMK sering mendapat tawaran untuk bekerja di luar negeri.

IMG_20170613_080229

Mengingat perlunya pendidikan migrasi aman, tim pengabdian Hubungan Internasional UNSOED melakukan pelatihan Peer Educator di SMK Swagaya 1 Purwokerto mengenai migrasi aman. Tim pengabdian diketuai Nurul Zayzda, anggota Sri Wijayanti dan Muhammad Yamin. Pada kegiatan ini, turut mendampingi siswa adalah Mayza Hazrina, Arief Bachtiar Darmawan, Lintang Handayani dan Galih Anggita. Pelatihan dilakukan dengan lebih spesifik untuk mengajar siswa menjadi peer educator atau pengajar bagi teman sebaya. Pelatihan dilakukan dalam beberapa tahapan.

Tahapan pertama adalah pemberian materi mengenai prosedur migrasi aman. Materi disampaikan oleh Ibu Dr. Tyas Retno Wulan, pengajar Sosiologi FISIP UNSOED dan ketua Pusat Penelitian Gender dan Anak Pengabdian Masyarakat.  Pada kesempatan ini, Dr. Tyas menyampaikan prosedur-prosedur yang harus dilalui seseorang yang akan bekerja ke luar negeri, dan contoh-contoh kasus yang dihadapi buruh migran selama ini. Dalam sesi ini dijelaskan pula mengenai hak-hak seorang buruh migran yang sudah diakui secara internasional. Hak yang paling mendasar antara lain adalah hak mendapat gaji sesuai dengan pekerjaan, hak untuk bebas dari diskriminasi, hak untuk bebas dari kekerasan, hak berorganisasi, hak untuk mendapat hari libur, dan lain-lain.

IMG_20170613_095808
Dr. Tyas Retno Wulan memberikan materi

Setelah pembelajaran materi dari Dr. Tyas, siswa melakukan pendalaman materi dengan metode roleplay. Dalam sesi roleplay, siswa dibagi kedalam beberapa kelompok dan diminta untuk bermain peran dengan beberapa topik yang berbeda-beda. Tema-tema yang dimainkan dalam roleplay ini adalah sebagai berikut:

  1. Memahami prosedur migrasi aman
  2. Mengenali agen perekrutan illegal
  3. Mengenali budaya dan hukum negara tujuan
  4. Mengenali hak-hak buruh migran
IMG_20170613_104754
Roleplay mahasiswa

Dengan melakukan roleplay, siswa melihat bentuk-bentuk situasi yang mungkin dihadapi seorang pekerja migran.

Bagian selanjutnya dari pelatihan ini adalah pembuatan Rencana Tindak Lanjut (RTL) dengan melibatkan partisipasi aktif siswa. Rencana Tindak Lanjut terdiri dari aktivitas-aktivitas yang akan dilakukan siswa untuk lebih jauh membagikan pengetahuan mengenai migrasi aman. Dari sesi pembuatan RTL ini dihasilkan beberapa aktivitas berikut:

  1. Pembuatan mading kelas
  2. Membagikan informasi migrasi aman dari mulut ke mulut
  3. Membagikan informasi migrasi aman melalui media sosial
  4. Memasukkan materi migrasi aman dalam pelatihan LDK OSIS
  5. Memasukkan materi migrasi aman dalam kegiatan PLS pada masa orientasi siswa baru
  6. Memasang poster di tempat yang bisa dilihat siswa
  7. Mengadakan lomba mading antar kelas pada Perayaan Ulang Tahun sekolah.
IMG_20170613_121636
Rencana Tindak Lanjut Siswa

 

Kampanye melalui media sosial dilakukan dengan menggunakan instagram dengan tagar #migrasiaman2017 dan #antitrafficking